Senin, 05 Oktober 2015

Tips Ber-KPR

Selamat datang di blog Developer-Contractor GRIYA HARMONY PROPERTY

Saat ini mulai banyak bank yang menawarkan bermacam-macam fasilitas kredit. Istilah-istilah jenis kreditpun bermunculan, berbeda tiap bank-nya, tapi maksud dan tujuannya sama, yakni menawarkan pinjaman. Mulai dari kredit usaha mikro, kredit usaha makro hingga kredit pemilikan rumah atau lebih dikenal dengan istilah KPR.
Nah, untuk kredit yang satu ini, KPR, calon nasabah harus benar-benar tahu seperti apa, bagaimana dari A sampai Z prosesnya dan seterusnya.

Sebelum mengambil langkah untuk ber-KPR, sebaiknya Anda:
1.       Cari tahu bank mana saja yang bisa memberi fasilitas KPR, cari tahu reputasi bank tersebut dalam hal KPR, batas kredit yang ditawarkan dan pastikan bank tersebut memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia, hal ini memudahkan pembayaran angsuran KPR di kemudian hari.
2.       Cari tahu dan pelajari aturan dan syarat KPR dari bank tersebut, seperti tipe bunga yang digunakan bank tersebut, kenaikan suku bunganya seperti apa.
3.       Persiapkan dana sekitar 25% dari nilai yang diajukan di KPR, maksudnya untuk jaga-jaga jika bank hanya menyetujui pengajuan KPR lebih rendah dari yang diajukan.

Aturan dan proses KPR
1.       Pilihlah rumah yang bernilai investasi tinggi, setelah yakin akan membeli unit tersebut secara kredit mintalah informasi pengajuan KPR ke bank.
2.       Sebelum menyetujui pengajuan KPR, bank akan melakukan wawancara kepada calon nasabah KPR mengenai latar belakang pengajuan KPR dan kesanggupan pembayaran angsuran tiap bulannya.
3.       Jika bank sudah menyetujui, dilanjutkan ke penandatanganan akad kredit melalui notaris untuk pengurusan akta jual beli dan sertifikat rumah.
4.       Serah terima kunci akan dilakukan setelah proses tandatangan selesai dan sertifikat akan dikembalikan setelah pelunasan pinjaman KPR.

Syarat-syarat pengajuan KPR
1.       Mengisi formulir permohonan KPR yang disediakan oleh bank
2.       Melengkapi dan melampirkan dokumen seperti:
-          fc. KTP (bagi yang sudah menikah fc. KTP Suami-istri),
-          fc. Surat Nikah atau Surat Cerai (bagi yang sudah menikah atau yang bercerai)
-          fc. Kartu Keluarga
-          fc. Rekening tabungan (yang diminta biasanya 3 bulan terakhir dari tanggal pengajuan KPR)
-          Slip Gaji untuk pegawai / karyawan - karyawati
-          Surat Keterangan Kerja (menerangkan bahwa calon nasabah KPR sudah bekerja tetap selama minimal 2 tahun)
-          fc. NPWP Pribadi atau fc. Form SPT PPH21 dari kantor pajak yang diberikan kepada Anda tiap tahun, biasanya melalui perusahaan tempat Anda bekerja.
-          fc. SIUP, TDP, NPWP Usaha Akta Pendirian dan Perubahannya untuk Wiraswasta
-          Laporan Keuangan 2 tahun terakhir dan rekapitulasi penghasilan bulanan untuk Wiraswasta dan Profesional
-          fc. Surat Ijin Praktek / SK Legalitas Profesi dari Instansi terkait untuk Profesional
3.       Surat kepemilikan dari rumah yang akan dibeli (dari penjual) seperti: Sertifikat tanah, IMB, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Supaya KPR lancar, persiapkan semua dokumen persyaratan yang diminta oleh bank.
Pastikan Anda tidak memiliki tanggungan hutang di bank sebelum dan selama proses KPR, atau lunasi hutang-hutang Anda di bank sebelum memutuskan untuk ber-KPR. Ini akan berpengaruh pada kemampuan Anda membayar angsuran KPR, karena bank akan menilai kemampuan Anda membayar angsuran di bank sebesar 40% dari penghasilan Anda per bulan,
contoh: penghasilan perbulan Anda Rp 6,000,000.00, maka maksimum angsuran yang akan disetujui bank adalah Rp 2,400,000.00 (dengan catatan Anda tidak mempunyai tanggunan/hutang/angsuran lainnya).



Semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar