Selamat datang di blog Developer-Contractor GRIYA HARMONY PROPERTY
Saat ini mulai banyak bank yang menawarkan bermacam-macam
fasilitas kredit. Istilah-istilah jenis kreditpun bermunculan, berbeda tiap
bank-nya, tapi maksud dan tujuannya sama, yakni menawarkan pinjaman. Mulai dari
kredit usaha mikro, kredit usaha makro hingga kredit pemilikan rumah atau lebih
dikenal dengan istilah KPR.
Nah, untuk kredit yang satu ini, KPR, calon nasabah harus
benar-benar tahu seperti apa, bagaimana dari A sampai Z prosesnya dan
seterusnya.
Sebelum mengambil langkah untuk ber-KPR, sebaiknya Anda:
1.
Cari tahu bank mana saja yang bisa memberi
fasilitas KPR, cari tahu reputasi bank tersebut dalam hal KPR, batas kredit
yang ditawarkan dan pastikan bank tersebut memiliki jaringan yang luas di
seluruh Indonesia, hal ini memudahkan pembayaran angsuran KPR di kemudian hari.
2.
Cari tahu dan pelajari aturan dan syarat KPR
dari bank tersebut, seperti tipe bunga yang digunakan bank tersebut, kenaikan
suku bunganya seperti apa.
3.
Persiapkan dana sekitar 25% dari nilai yang diajukan
di KPR, maksudnya untuk jaga-jaga jika bank hanya menyetujui pengajuan KPR
lebih rendah dari yang diajukan.
Aturan dan proses KPR
1.
Pilihlah rumah yang bernilai investasi tinggi,
setelah yakin akan membeli unit tersebut secara kredit mintalah informasi
pengajuan KPR ke bank.
2.
Sebelum menyetujui pengajuan KPR, bank akan
melakukan wawancara kepada calon nasabah KPR mengenai latar belakang pengajuan
KPR dan kesanggupan pembayaran angsuran tiap bulannya.
3.
Jika bank sudah menyetujui, dilanjutkan ke
penandatanganan akad kredit melalui notaris untuk pengurusan akta jual beli dan
sertifikat rumah.
4.
Serah terima kunci akan dilakukan setelah proses
tandatangan selesai dan sertifikat akan dikembalikan setelah pelunasan pinjaman
KPR.
Syarat-syarat pengajuan KPR
1.
Mengisi formulir permohonan KPR yang disediakan
oleh bank
2.
Melengkapi dan melampirkan dokumen seperti:
-
fc. KTP (bagi yang sudah menikah fc. KTP
Suami-istri),
-
fc. Surat Nikah atau Surat Cerai (bagi yang
sudah menikah atau yang bercerai)
-
fc. Kartu Keluarga
-
fc. Rekening tabungan (yang diminta biasanya 3
bulan terakhir dari tanggal pengajuan KPR)
-
Slip Gaji untuk pegawai / karyawan - karyawati
-
Surat Keterangan Kerja (menerangkan bahwa calon
nasabah KPR sudah bekerja tetap selama minimal 2 tahun)
-
fc. NPWP Pribadi atau fc. Form SPT PPH21 dari
kantor pajak yang diberikan kepada Anda tiap tahun, biasanya melalui perusahaan
tempat Anda bekerja.
-
fc. SIUP, TDP, NPWP Usaha Akta Pendirian dan
Perubahannya untuk Wiraswasta
-
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir dan
rekapitulasi penghasilan bulanan untuk Wiraswasta dan Profesional
-
fc. Surat Ijin Praktek / SK Legalitas Profesi
dari Instansi terkait untuk Profesional
3.
Surat kepemilikan dari rumah yang akan dibeli
(dari penjual) seperti: Sertifikat tanah, IMB, dan PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan)
Supaya KPR lancar, persiapkan semua dokumen persyaratan yang
diminta oleh bank.
Pastikan Anda tidak memiliki tanggungan hutang di bank
sebelum dan selama proses KPR, atau lunasi hutang-hutang Anda di bank sebelum
memutuskan untuk ber-KPR. Ini akan berpengaruh pada kemampuan Anda membayar
angsuran KPR, karena bank akan menilai kemampuan Anda membayar angsuran di bank
sebesar 40% dari penghasilan Anda per bulan,
contoh: penghasilan perbulan Anda Rp 6,000,000.00, maka
maksimum angsuran yang akan disetujui bank adalah Rp 2,400,000.00 (dengan
catatan Anda tidak mempunyai tanggunan/hutang/angsuran lainnya).
Semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar